Asahan, MEDGO.ID — Bentuk Kinerja dari jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Sumut. Tim Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasubsi, serta petugas barang Bukti Kejari Asahan melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkoba hasil kinerja bulan Maret hingga Agustus 2021, sekira pukul: 10.25 Wib. Didepan Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan Jalan W. R Supratman No.7 Kisaran, Selasa (31/08/21).
Dalam kesempatan tersebut Kajari Asahan Aluwi, SH melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Asahan Sulistyohadi, SH memaparkan, Bahwa Barang Bukti (BB) Narkoba yang telah dimusnahkan mempunyai kekuatan hukum tetap serta pemusnahan ini dilakukuan sebagai wujud komitment kinerja Kejaksaan Negari Asahan, Dan kedepan akan lebih ditingkatkan lagi.
“Hal ini untuk menghindari ekses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Kasi Pengelolah barang bukti rampasan Sulistyohadi, SH.

Lanjut Sulistyohadi, SH, Adapun sejumlah barang bukti yang kami musanahkan hari ini, barang bukti narkoba berupa shabu shabu seberat 262, 64 gram, ganja seberat 23,51 gram dan Ekstasi Pil / Tablet seberat 9,9 gram, dengan dituangkan dalam satu wadah tampah serta di larutkan bersama musnah kedalam blender listrik dan BB lainya dengan cara dibakar.

“Setelah dilakukan pemusnahan Barang Bukti, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan Barang Bukti (BB),” jelasnya kepada wartawan.
Dilokasi kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba diikuti oleh Perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran Hakim Tety Sirait, SH, Jaksa Fitri, SH, Kasi pengelolah barang bukti dan rampasan Sulistyohadi, SH, Perwakilan BNNK Asahan, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Rekan Pers dan seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Asahan. (MF)